Skip links

TUGAS BP3IP

BP3IP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan semua jenjang dan jenis pendidikan serta pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional melalui program pendidikan dan pelatihan penyegaran serta peningkatan ilmu pelayaran untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan bangsa.

 

FUNGSI BP3IP

  • Penyusunan Rencana Strategis Bisnis BP3IP;
  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan;
  • Pengusulan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis;
  • Penyampaian pertanggungjawaban kinerja pelayanan dan keuangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program serta kerja sama pendidikan dan pelatihan;
  • Pengembangan kurikulum dan silabus, sistem dan metode pengajaran;
  • Pelaksanaan pembelajaran dan administrasi pengajaran;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan perawatan serta administrasi sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
  • Pengembangan dan pengadaan tenaga administrasi, tenaga teknis, dan tenaga pengajar;
  • Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan mental, moral, serta disiplin peserta pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta pengabdian masyarakat;
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, serta hubungan masyarakat;
  • Pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik/kekayaan negara;
  • Pengelolaan unit penunjang;
  • Pelaksanaan pemeriksaan intern;
  • Pengembangan sistem manajemen mutu.