TUGAS BP3IP
BP3IP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan semua jenjang dan jenis pendidikan serta pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional melalui program pendidikan dan pelatihan penyegaran serta peningkatan ilmu pelayaran untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan bangsa.
FUNGSI BP3IP
- Penyusunan Rencana Strategis Bisnis BP3IP;
- Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan;
- Pengusulan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis;
- Penyampaian pertanggungjawaban kinerja pelayanan dan keuangan;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program serta kerja sama pendidikan dan pelatihan;
- Pengembangan kurikulum dan silabus, sistem dan metode pengajaran;
- Pelaksanaan pembelajaran dan administrasi pengajaran;
- Pelaksanaan pengelolaan dan perawatan serta administrasi sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
- Pengembangan dan pengadaan tenaga administrasi, tenaga teknis, dan tenaga pengajar;
- Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan mental, moral, serta disiplin peserta pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta pengabdian masyarakat;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, serta hubungan masyarakat;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik/kekayaan negara;
- Pengelolaan unit penunjang;
- Pelaksanaan pemeriksaan intern;
- Pengembangan sistem manajemen mutu.

