Konsep Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat PPK BLU memberikan bimbingan, asistensi, dan konsultasi dalam penyusunan tarif/pola tarif, menyelenggarakan pembahasan pengkajian usulan tarif/pola tarif, dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan usulan tarif/pola tarif instansi PK BLU. Bimbingan teknis berupa pemberian bimbingan dalam rangka penyusunan persyaratan administratif bagi satker yang akan mengajukan usulan menjadi satker yang menerapkan PK BLU dan bimbingan teknis bagi satker yang telah menerapkan PK BLU seperti pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), tarif dan remunerasi.
Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan secara langsung antara lain:
Memberikan arahan terkait dengan pengelolaan keuangan BLU;
Menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi satker BLU, dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait;
Menyelenggarakan Help Desk sebagai sarana bagi satker BLU dalam menyampaikan berbagai permasalahannya terkait dengan implementasi PK BLU.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF PENETAPAN BLU
Berikut adalah persyaratan administratif dalam penetapan sebagai BLU terdiri dari:
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis ;
- laporan keuangan pokok;
- standar pelayanan minimal; dan
- laporan audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen
Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat sebagai berikut;
Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dibuat oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK BLU;
Ditandatangani oleh Pimpinan Satker yang bersangkutan dan disetujui oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga serta dibubuhi materai dengan menggunakan kop surat Satker;
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007.
PENELAHAAN dan PENGKAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Beberapa hal Yang Perlu diperhatikan di dalam pengkajian Laporan Keuangan Satker BLU, diantaranya :
1) Ketepatan penyampaian dan kelengkapan Laporan Keuangan;
2) Kesesuaian antara Laporan Keuangan;
3) Penyajian per akun pada Laporan Keuangan;
4) Analisa Laporan Keuangan;
5) Analisa Horizontal;
6) Hal-hal lain terkait Laporan Keuangan;
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan