Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – IV (DP Pemutakhiran ANT – IV) adalah pemilik sertifikat ANT – IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :
- Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – IV (DTPK – IV) atau Ijazah DTPN – I atau Ijazah SMK Pelayaran atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – IV;
- Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
- Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
- Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
- Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
- Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
- Sertifikat Pengoperasian Radar Simulator (Training for RADAR Simulator Certificate) ;
- Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSO) Certificate according to STCW Amendment 2010
- Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
- Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
- KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).