Skip links

Diklat Pemutakhiran

Ayo tingkatkan kompetensi kepelautan bidang keahlian Nautika dan Teknika

Daftar via Website Daftar via WA

Lihat Persyaratan Diklat

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – I (DP Pemutakhiran ANT – I) adalah pemilik Sertifikat ANT – I berdasarkan STCW 1978 Amendments 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemuktahiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendments 1995 untuk Ahli Nautika Tingkat – I (ANT – I) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – I (DTPK – I) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut Tingkat – I (DP – I) ;
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (AFF);
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (PSCRB)
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan ( MEFA) ;
  7. Sertifikat Perawatan Medis (MC) ;
  8. Sertifikat Pengoperasian Radar – ARPA Simulator ;
  9. Sertifikat Diklat Peta Elektronik dan Sistem Informasi (ECDIS) ;
  10. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Anjungan (BRM);
  11. Sertifikat Operator Radio GMDSS
  12.  Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 (SSO);
  13. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan ( SAT);
  14.  Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran  ;
  15. KTP atau Identitas lainnya.

Participants of Updating Education and Training Deck Officer Class – I (DOC – I) must possess (DOC – I) Certificate based on STCW 1978 Amendments 1995 and the following documents :

  1. Certificate of Seafarers Education and Training (STTPK) Updating Competency for Seafarers based on STCW 1978 Amendments 1995 DOC – I or Certificate of Technical Seafarers Education and Training for Seafarers Profession – I (DTPK – I) or Certificate of Seafarers Education and Training (STTPK) for Seafarers Education and Training – I (DP – I)
  2. Medical Certificate issued by the hospital or other health institutions by the doctor in charge who have been appointed by Directorate General of Sea Transportation
  3. Basic Safety Training / BST
  4. Advanced Fire Fighting (AFF)
  5. Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat (PSCRB)
  6. Medical First Aid (MEFA)
  7. Medical Care (MC)
  8. Training for RADAR – Automatic Radar Ploating Aid (ARPA) Simulator Certificate
  9. Electronic Chart Display and Information System (ECDISCertificate
  10. Bridge Resources Management (BRMCertificate
  11. Global Maritime Distress Safety System Radio Operator (GMDSS) ;
  12. Ships Security Officer (SSO) Certificate according to STCW Amendment 2010
  13. Security Awareness Training (SAT)
  14. Birth Certificate
  15. ID Card or other identity

 

Biaya diklat Rp. 1.815.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama diklat 3 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – II (DP Pemutakhiran ANT – II) adalah pemilik sertifikat ANT – II berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – II (DTPK – II) atau Ijazah Strata – B atau Ijazah Diploma IV – Pelayaran atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – II (DP – II) ;
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  7. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  8. Sertifikat Pengoperasian Radar – ARPA Simulator ; Training for RADAR – Automatic Radar Ploating Aid (ARPA) Simulator Certificate
  9. Sertifikat Diklat Peta Elektronik dan Sistem Informasi ; Electronic Chart Display and Information System (ECDIS) Certificate
  10. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Anjungan ; Bridge Resources Management (BRM) Certificate
  11. Sertifikat GMDSS (Global Maritime Distress Safety System Radio Operator) ;
  12. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSO) Certificate according to STCW Amendment 2010
  13. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  14. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  15. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp.1.795.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama diklat 2 Hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – III (DP Pemutakhiran ANT – III) adalah pemilik sertifikat ANT – III berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995) yang memiliki :

  1.  Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – III (DTPK – III) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) atau Ijazah Diploma – IV atau Ijazah Diploma – III atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Crash Program / Fast Track ;
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  7. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  8. Sertifikat Pengoperasian Radar – ARPA Simulator ; Training for RADAR – Automatic Radar Ploating Aid (ARPA) Simulator Certificate
  9. Sertifikat Diklat Peta Elektronik dan Sistem Informasi ; Electronic Chart Display and Information System (ECDISCertificate
  10. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Anjungan ; Bridge Resources Management (BRMCertificate
  11. Sertifikat GMDSS (Global Maritime Distress Safety System Radio Operator) ;
  12. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  13. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  14. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  15. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp. 2.365.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000
Durasi Diklat 4 Hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – III Manajemen (DP Pemutakhiran ANT – III Manajemen) adalah pemilik Sertifikat ANT – III berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – III (DTPK – III) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) atau Ijazah Diploma – IV atau Ijazah Diploma – III atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Crash Program / Fast Track ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT – III sesuai STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat manajemen di kapal sekurang – kurangnya 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan ukuran 500 GT (500 Gross Tonnage) atau lebih ;
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST)
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF)
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA)
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC)
  9. Sertifikat Pengoperasian Radar – ARPA Simulator ; Training for RADAR – Automatic Radar Ploating Aid (ARPA) Simulator Certificate
  10. Sertifikat Diklat Peta Elektronik dan Sistem Informasi ; Electronic Chart Display and Information System (ECDISCertificate
  11. Sertifikat GMDSS (Global Maritime Distress Safety System Radio Operator) ;
  12. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Anjungan ; Bridge Resources Management (BRMCertificate
  13. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  14. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  15. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  16. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp.2.365.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama Diklat 4 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – IV (DP Pemutakhiran ANT – IV) adalah pemilik sertifikat ANT – IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – IV (DTPK – IV) atau Ijazah DTPN – I atau Ijazah SMK Pelayaran atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – IV;
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  7. Sertifikat Pengoperasian Radar Simulator (Training for RADAR Simulator Certificate) ;
  8. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  9. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  10. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  11. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

Biaya diklat Rp. 2.255.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000
Durasi Diklat 5 Hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – IV Manajemen (DP Pemutakhiran ANT – IV Manajemen) adalah pemilik Sertifikat ANT – IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – IV (DTPK – IV) atau Ijazah DTPN – I atau Ijazah SMK Pelayaran atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT – IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat manajemen di kapal sekurang – kurangnya 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan ukuran kurang dari 500 GT (500 Gross Tonnage) ;
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  9. Sertifikat Pengoperasian Radar Simulator (Training for RADAR Simulator Certificate) ;
  10. Sertifikat Pengoperasian ARPA Simulator (Automatic Radar Plotting Aids Simulator Certificate) ;
  11. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Anjungan ; Bridge Resources Management (BRMCertificate
  12. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  13. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  14. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  15. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp. 2.255.000
Biaya pendaftaran Rp. 300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama Diklat 5 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – V (DP Pemutakhiran ANT – V) adalah pemilik sertifikat ANT – V berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1.  Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – V (DTPK – V) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut Tingkat – V (DP – V) ;
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST)
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF)
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA)
  7. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC)
  8. Sertifikat Pengoperasian Radar Simulator (Training for RADAR Simulator Certificate)
  9. Sertifikat Pengoperasian ARPA Simulator (Automatic Radar Plotting Aids Simulator Certificate)
  10. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  11. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  12. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

Biaya diklat Rp.1.945.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000
Durasi Diklat 3 Hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – V Manajemen (DP Pemutakhiran ANT – V Manajemen) adalah pemilik Sertifikat ANT – V berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – V (DTPK – V) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – V (DP – V) ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT – V berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat operasional atau tingkat manajemen di kapal sekurang – kurangnya 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan ukuran kurang dari 500 GT (500 Gross Tonnage) pada daerah pelayaran lokal ;
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  9. Sertifikat Pengoperasian Radar Simulator (Training for RADAR Simulator Certificate) ;
  10. Sertifikat Pengoperasian ARPA Simulator (Automatic Radar Plotting Aids Simulator Certificate) ;
  11. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Anjungan ; Bridge Resources Management (BRMCertificate
  12. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  13. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  14. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

Biaya diklat Rp. 1.945.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama Diklat  3 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat – I (DP Pemutakhiran ATT – I) adalah pemilik Sertifikat ATT – I berdasarkan STCW 1978 Amendments 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – I (DTPK – I) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut Tingkat – I (DP – I) ;
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  7. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  8. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin ; Engine Resources Management (ERMCertificate
  9. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  10. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  11. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  12. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp. 2.015.000
Biaya pendaftaran Rp. 300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000
Lama diklat 4 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat – II (DP Pemutakhiran ATT – II) adalah pemilik Sertifikat ATT – II berdasarkan STCW 1978 Amendments 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – II (DTPK – II) atau Ijazah Strata – B atau Ijazah Diploma IV – Pelayaran atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – II (DP – II);
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  7. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  8. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin ; Engine Resources Management (ERMCertificate
  9. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  10. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  11. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  12. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp.1.995.000
Biaya pendaftaran Rp. 300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama diklat 4 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat – III (DP Pemutakhiran ATT – III) adalah pemilik sertifikat ATT – III berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – III (DTPK – III) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) atau Ijazah Diploma – IV atau Ijazah Diploma – III atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Crash Program / Fast Track ;
  2.  Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  7. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  8. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin ; Engine Resources Management (ERMCertificate
  9. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  10. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  11. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  12. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp. 2.265.000
Biaya pendaftaran Rp. 300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama diklat 5 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat – III Manajemen (DP Pemutakhiran ATT – III Manajemen) adalah pemilik sertifikat ATT – III berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – III (DTPK – III) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) atau Ijazah Diploma – IV atau Ijazah Diploma – III atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Crash Program / Fast Track ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ATT – III berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat operasional atau tingkat manajemen di kapal minimal 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan Mesin Penggerak Utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilo Watt) atau lebih
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  9. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin ; Engine Resources Management (ERMCertificate
  10. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  11. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  12. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  13. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp. 2.265.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama Diklat 5 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat – IV (DP Pemutakhiran ATT – IV) adalah pemilik sertifikat ATT – IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – IV (DTPK – IV) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) ;
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  7. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  8. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  9. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  10. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  11. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp. 2.255.000
Biaya pendaftaran Rp. 300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama diklat 4 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat – IV Manajemen (DP Pemutakhiran ATT – IV Manajemen) adalah pemilik sertifikat ATT – IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan sesuai STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – IV (DTPK – IV) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ATT – IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat operasional atau tingkat manajemen di kapal minimal 12 (dua belas) bulan dengan Mesin Penggerak Utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilo Watt)
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST)
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF)
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA)
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC)
  9. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin ; Engine Resources Management (ERMCertificate
  10. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  11. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  12. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  13. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp.2.255.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama Diklat 4 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat – V (DP – V) adalah pemilik sertifikat ATT – V berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – V (DTPK – V) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut Tingkat – V (DP – V) ;
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  7. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  8. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  9. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp. 1.945.000
Biaya pendaftaran Rp. 300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama diklat 3 hari

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat – V Manajemen (DP Pemutakhiran ATT – V Manajemen) adalah pemilik sertifikat ATT – V berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan – V (DTPK – V) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – V (DP – V) ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ATT – V berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat operasional atau tingkat manajemen di kapal minimal 12 (dua belas) bulan dengan Mesin Penggerak Utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilo Watt)
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST)
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF)
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB)
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA)
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC)
  9. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Kamar Mesin ; Engine Resources Management (ERMCertificate
  10. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  11. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  12. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  13. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

 

Biaya diklat Rp. 1.945.000
Biaya pendaftaran Rp.300.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000

Lama Diklat hanya 3 hari

Persyaratan:

  1. Memiliki masa layar yang diakui tidak kurang dari 12 bulan
  2. Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : BST, SCRB, AFF, SAT, SDSD
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  4. Memiliki Ijazah ANT-D
  5. Memiliki Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut Tingkat Dasar (DP-D)

 

Biaya diklat Rp. 500.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000
Lama Diklat 1 hari

Persyaratan:

  1. Memiliki Ijazah ATT-D
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  3. Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : BST, SCRB, AFF, SAT, SDSD
  4. Memiliki Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut Tingkat Dasar (DP-D)
  5. Memiliki masa layar yang diakui tidak kurang dari 12 bulan

 

Biaya diklat Rp. 500.000
Biaya kesehatan Rp. 300.000
Lama Diklat 1 hari