Skip links

PROFIL PPID

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif pada tanggal 30 April 2010, bangsa Indonesia telah melangkah maju menjadi bangsa yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat menjadi tonggak penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat bersama-sama mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan publik secara langsung.

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan iklim transparansi, terutama di era keterbukaan saat ini di mana masyarakat memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap akses informasi yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau. Penerapan UU KIP telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan publik mengelola informasi berdasarkan prinsip good governance, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas.

Dalam mendukung pelaksanaan UU KIP, Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Operasi dan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menetapkan pedoman layanan informasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sebagai bagian dari implementasi tersebut, BP3IP Jakarta, yang merupakan salah satu lembaga pendidikan dan pelatihan kepelautan milik pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan, turut menjalankan fungsi pelayanan informasi publik. Melalui PPID BP3IP Jakarta, kami berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme, PPID BP3IP siap melayani kebutuhan informasi publik sebagai wujud nyata pelaksanaan keterbukaan informasi.

PPID BP3IP — Melayani dengan Informasi, Mengedepankan Integritas.